Cara Cek dan Bayar Tagihan PBB di 2023
Cek tagihan PBB merupakan perkara yang menurut kami sebenarnya cukup mudah. Tapi tentu saja akan ada keluarga-keluarga muda yang baru memiliki rumah, dan belum mengetahui bagaimana sebenarnya cara untuk mengecek tagihan PBB.
Memang benar bila beberapa tahun ke belakang proses pembayaran tagihan PBB tergolong rumit. Hanya bisa dilakukan pemilik tagihan, dengan mendatangi langsung kantor penerimaan daerah. Untungnya saat in ibanyak sekali cara yang lebih memudahkanmu.
Nah, tapi sebelum mengetahui bagaimana cara membayar tagihan PBB, kamu harus tahu dulu bagaimana cara mengecek tagihannya bukan? Secara umum ada 2 langkah utama yaitu dapatkan SPPT, kemudian bayar PBB.
Dapatkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
Sebelum bisa mengetahui tagihan pajak, dan membayarkan PBB rumahmu kamu harus bisa mendapatkan dokumen SPPT. Karena di dalam dokumen SPPT inilah nantinya tercantum mengenai Nomor Objek Pajak (NOP) hingga tagihan PBB yang harus segera dibayarkan.
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan SPPT PBB mu. Berikut diantaranya.
Mendapatkan SPPT PBB Langsung (Offline)
Cara pertama ini memang melelahkan karen kamu harus datang langsung keย Kantor Kelurahanย atauย KPP Pratamaย tempat PBB mu terdaftar. Tapi biasanya kamu akan langsung mendapatkan SPPT PBB sepulang dari sana. Ini dia langkah-langkahnya:
- Datangi Kantor Kelurahanย tempat SPPT PBB mu terdaftar.
- Ambilย Nomor Antreanย atau bila tidak ada cukup sampaikan ke petugasย Front Officeย bahwa kamu ingin mengambil SPPT PBB.
- Tunggu beberapa saat hingga dokumenmu diambilkan oleh petugas kelurahan. Bila sudah kamu bisa langsung tanda tangan di tanda terima dokumen SPPT.
Sayangnya memang ada kalanya dokumen SPPT yang kamu miliki tidak terdapat di kelurahan. Bila memang demikian tentu saja dengan berat hati kamu bisa langsung mendatangiย KPP Pratamaย yang sesuai dengan lokasi SPPT PBB mu.
Bila SPPT PBB Hilang
Adapun kamu yang sudah mencari ke Kantor Kelurahan atau KPP Pratama, namun masih belum bisa menemukan SPPT PBB di tempat yang seharusnya. Kamu bisa mencoba untuk menghubungiย call center pajakย diย 500 200ย untuk bertanya langkah selanjutnya.
Bila masih belum bisa menemukannya, kami sarankan untuk melakukan beberapa langkah di bawah ini:
- Siapkan dokumen berikut ini
- Surat keterangan kelurahan yang menjelaskan bahwa kamu mengalami kehilangan SPPT PBB, dan sudah mencoba mencari di Kantor Kelurahan dan/atau KPP Pratama terdekat.
- Fotokopi KTP pemilik SPPT PBB.
- Fotokopi KK yang sesuai dengan KTP pemilik SPPT PBB.
- Datangiย Kantor Dinas Pendapatan Daerahย sesuai dengan domisili tempat tinggalmu. Di beberapa daerah, kamu sudah bisa mendatangiย Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Serahkan seluruh dokumen yang sudah kamu persiapkan sebelumnya, dan tunggu hingga pihak Dinas mengurus kehilangan SPPT tersebut.
- Ambil SPPT PBB.
Cara Mengetahui Tagihan PBB
Berikut adalah contoh dari SPPT PBB milik penduduk DKI Jakarta. Adapun berikut ini adalah panduan mengenai apa yang bisa kamu ketahui dari SPPT PBB tersebut.
- Untuk mengetahuiย NOP / Nomor Objek Pajakย kamu bisa lihat di bagian kiri atas dari SPPT, di bawah judul. Biasanya terdiri dari angka yang tersusun dengan format berikut XX.XX.XXX.XXX.XXX-XXXX.X.
- Untuk mengonfirmasi bahwa SPPT PBB tersebut adalah benar milikmu, cukup lihat di kolomย Nama dan Alamat Wajib Pajak.ย Seharusnya sudah sesuai dengan KTP pemilik SPPT tersebut.
- Untuk mengetahui berapa nominal yang harus kamu bayarkan, bisa dilihat di kolom bawah,ย Pajak Bumi dan Bangungan – P2 yang harus Dibayar (Rp).
- Cukup lihat bagian ini, karena kolom di atasnya biasanya menunjukkan rincian tagihan. Misalnya bila terdapat denda yang harus dibayarkan, dan sebagainya.
Dari seluruh informasi di atas, salah satu hal paling penting yang harus kamu miliki sebagai wajib pajak adalah NOP alias Nomor Objek Pajak. Dengan metode apapun nantinya kamu membayarkan PBB tersebut, kamu akan selalu memasukkan NOP sebagai referensi pembayaran.
Yuk lanjut ke cara pembayaran PBB!
Cara Membayarkan Tagihan PBB
Sebagaimana beberapa metode sebelumnya, untuk metode pembayaran tagihan PBB bisa dilakukan baik secaraย offlineย ataupunย online.ย Kami akan beri tahu kamu kedua cara tersebut agar kamu tidak penasaran ya!
Bayar Tagihan PBB Secara Offline
Cara pertama bisa kamu lakukan secaraย offline,ย tentu mengharuskan kamu datang ke tempat pembayaran dan melelahkan. Tapi ini dia cara-caranya.
- Kamu harus sudah membawa SPPT PBBย sesuai dengan tempat tinggalmu. Jangaan lupa siapkan beberapa dokumen di bawah ini.
- Fotocopy KTPย sesuai dengan pemilik SPPT PBB.
- Fotocopy KKย sesuai dengan pemilik SPPT PBB.
- Bila diwakilkan, ada baiknya kamu membawaย surat kuasaย yang ditanda tangani di atas materai, atas nama pemilik SPPT PBB.
- Datangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) ataupun DPMPTSP.ย Tergantung dari tempat tinggalmu, tapi biasanya di daerah-daerah yang lebih maju sudah terdapat DPMPTSP di tempat khusus, sepertiย Mal Pelayanan Publik.
- Sampaikan maksudmu kepada petugas untuk membayar tagihan PBB.
- Ambil nomor antrean, dan kemudian datang ke loket pembayaran PBB.
- Serahkan SPPT PBB, dan kemudian lakukan proses pembayaran.
- Biasanya kamu harus mendatangi loket pembayaran dan melakukan pembayaran. Baik secaraย cashย ataupun dengan pembayaranย non tunai.ย
- Jangan lupa untuk meminta bukti pembayaran PBB yang sudah kamu lakukan.
Bayar Tagihan Melalui Layanan Perbankan Online
Cara pembayaran dengan memafnaatkan layanan perbankan online tentu saja berbeda-beda tergantung dariย providerย atau bank yang kamu gunakan. Akan tetapi setidaknyaย sih,ย langkah-langkah pembayarannya seacara garis besar adalah sebagai berikut ini:
- Tentukan layanan yang ingin kamu gunakan, baik mobile bankingย atauย internet banking.
- Lakukan registrasi terlebih dahulu diย teller bankย terdekat.
- Bila menggunakanย mobile banking,ย jangan lupa unduh terlebih dahulu aplikasinya.
- Bila menggunakanย internet bankingย masuklah langsung ke dalam laman internetnya sesuai dengan bank yang kamu gunakan.
- Setelah itu kamu bisa langsung cari menu berikut ini.
- Carilah menu Pembayaran, MPN / Pajak.
- Lalu cari menuย PBB.
- Masukkanย Nomor Objek Pajakย (tanpa spasi maupun tanda baca lainnya).
- Masukkanย Tahun Pembayaran Pajak.
- Setelah itu kamu akan diberikanย total tagihanย yang harus kamu bayarkan, dan laman konfirmasi.
- Pastikan seluruh data yang tercantum di laman konfirmasi sudah sesuai dengan yang harus kamu bayarkan.
- Lanjutkan pembayaran dengan memasukkan MPINย dan semacamnya.
- Jangan lupaย mengunduh bukti bayarย sebagai cara untuk berjaga-jaga bila terdapat permasalahan di masa mendatang.
Cara ini sebagaimana yang kami jelaskan sebelumnya bisa jadi sedikit berbeda antara satu bank dengan bank lainnya. Namun secara garis besar kira-kira sama. Selain itu jangan pernah lupa untuk mengunduh bukti pembayaran yang kamu punya.
Karena berbeda dengan caraย offline,ย bukti bayar tersebutlah satu-satunya tanda yang bisa kamu tunjukkan, yang membuktikan bahwa kamu sudah melakukan pembayaran PBB rumahmu!